Hukuman Mati Menanti Pemenggal Kepala Nenek Intan

Pelaku pembunuhan nenek Intan
Pelaku pembunuhan nenek Intan

Rohul(SegmenNews.com)- Setelah tim gabungan Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil menangkap pelaku pemenggal kepala nenek Intan (60) hingga putus, di halaman samping rumahnya di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, kabupaten Rokan Hulu, Riau. Saat ini hukuman mati telah menanti pelaku, Rismin (20).

Sebab pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana dengan ancama hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

“Untuk sementara kita kenakan pelaku dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman Hukuman Mati,” tegas Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Kasat Reskrim/ AKP Muhammad Wirawan Novianto, Sabtu (7/5/16) saat ekspos pembunuhan di Satreskrim Polres Rohul.

Pelaku sendiri mengaku nekat melakukan pembunuhan terhadap nenek Intak karena unsur sakit dituduh mencuri tabung Gas LPG 3 kg. “Aku tak terima dituduh oleh korban telah mencuri tabung Gas LPG 3 kg, maka dari itu saya bacok korban menggunakan parang,” kata Pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rohul untuk pengembangan lebih lanjut.

Seperti diketahui peristiwa sadis yang telah menghilangkan nyawa nenek Intan terjadi Selasa (3/5/16) lalu. Namun pihak kepolisian tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku. Kamis (5/5/16) sekira pukul 23.00 WIB tengah malam, pelaku berhasil ditangkap di sebuah pondok di perkebunan sawit, desa Kubu Kecamatan, Rambah Samo. Baca Kronologisnya disini>>>.***(Fitri)