Pangkalan Kerinci-(SegmenNews.com) – Sidang lanjutan perkara Kebakaran Lahan dan Hutan dengan terdakwa Frans Katihokang, Manager PT Langgam Inti Hibrindo Selasa (10/5/2016), kembali ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya. Penundaan ini merupakan kali kedua, setelah ditunda pekan lalu.
Sesuai jadwal, Selasa (10/5/2016), sidang seharusnya digelar dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Frans Katihokang. Namun kembali ditunda lagi ke pekan depan.
Informasinya, penundaan ditengarai oleh Rencana Tuntutan (rentut) yang belum selesai disusun oleh JPU. Meskipun telah dua pekan diberikan waktu namun tak kunjung dituntaskan. Saat dikonfirmasi tribunpekanbaru terkait hal ini, Kepala Seksi (kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pangkalan Kerinci, Novrika SH, mengaku belum mendapat informasi terkait penundaan sidang. Ia masih menunggu kabar dari jaksa Kejati yang ikut dalam tim JPU.
“Belum dapat informasi lagi. Kami juga lagi banyak kerjaan yang mau diselesaikan di kantor neh. Nanti aja diinformasikan lagi ya,” terang Novrika melaui ponselnya.
Tim JPU dari Kejari Riau, Syafril, saat dikonfirmasi membernarkan penundaan sidang pembacaan tuntutan. Hal itu diakibatkan tim masih menyelesaikan rentut dan dalam waktu dekat akan selesai. Penyusunan Rentut semakin terkendala mengingat dua pekan ini banyak hari libur lantaran tanggal merah di kalender.
“Sidang terakhir kita meminta waktu dua minggu menyusun tuntutan. Nah sekarang sudah tahap finishing,” ungkap Syafril.
Pihaknya juga meminta persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas Rentut yang telah disusun. Apabila sudah final, barulah tuntutan akan dibacakan pada saat persidangan pekan depan. (tpc)