
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Puluhan Pendidik Profesi Guru (PPG) yang sudah memiliki Sertifikat Sarjana Mendidik Daerah Terpencil, Terluar dan Tertinggal (PPG-SMD3T), meminta kejelasan status mereka ke komisi E DPRD Riau. Pasalnya sudah dua tahun mengajar namun belum ada penjelasan status dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) melaui Disdikbud Riau.
Salah seorang PPG SM3T, Miko meminta kepada DPRD Riau untuk dapat memperjuangkan nasib mereka. Pasalnya kontrak PPG hanya sampai dua tahun. Sementara mereka tidak bisa melanjutkan kontrak baru karena terhalang oleh aturan pemerintah. Padahal mereka sudah bekerja keras untuk pencerdasan anak bangsa didaerah sulit dijangkau masyarakat umum.
“Kami sudah memiliki sertifikat pelatihan pendidikkan. Selama ini, kami seakan dimanfaatkan tenaga kami oleh pemerintah untuk meningkatkan dunia pendidikan di Riau. Sementara kami tidak diperhatikan, seperti status kami tidak jelas sampai sekarang,” kata Miko, di Komisi E DPRD Riau, Senin (9/5) petang.
Dalam pertemuan yang di pimpin Sekretaris Komisi E, Markarius Anwar dan juga dihadiri Plt Sekretaris Disdikbud Riau, Abdul Kadir menjelaskan, bahwa informasi dari yang di dapatnya, jumlah PPG SMD3T Se Indonesia ada sekitar 10 ribu orang. Sementara ada sekitar 7 ribu orang yang akan diangkat menjadi PNS. Namun untuk di RIau belum diketahui, apakah ada atau tidak yang termasuk dalam kuota tersebut.
Menurutnya Pemprov Riau melalui Disdikbud Riau juga sudah merancang Program Pendidikan yang dilakukan PPG SMD3T, namun belum bisa dilakukan. karena belum di-SK-kan oleh pihak kementrian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Ristek Dikti).
Selain itu Kementrian Ristek Dikti juga belum menentukan daerah mana yang akan ditempatkan PPG SMD3T tersebut nantinya. Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak bisa menempatkan sendiri, dan juga tidak boleh merekrut sendiri PPG SMD3T itu untuk sekarang ini.
“Sebenarnya untuk program PPG SMD3T tersebut ada anggaranya, namun belum adapayung hukum Perda dan juga Pergubnya. Sehingga program tersebut belum
bisa dilaksanakan di PRovinsi Riau. Sementara untuk pengangkatan PNS nantinya, tetap harus dites atau melalui asesment. Kalau Perda dan Pergub Perdanya sudah keluar, barulah direkrut guru PPG SMD3T yang berada di empat daerah di Riau. Tetapi empat daerah itu juga belum ditentukan oleh Kemenristek Dikti,” Jelas Kadir.
Sekretaris Komisi E DPRD Riau menegaskan bahwa dewan akan membahas permasalahan ini bersama dengan Disdik Riau. Supaya permasalahan ini dapat dicarikan jalan keluarnya. Sebab pendidikan di Riau harus tetap terjadi pemerataan. Jadi PPG ini telah berjuang mengajar kedaerah terpencil dan perjuangannya harus patut dihargai.
“Kedepan kita akan fokus membahas status PPG SMD3T ini di Komisi E bersama Disdikbud Riau. Sebab jalan untuk pemerataan pendidikan di Riau adalah melalui guru PPG ini. Jika tidak ada mereka maka Riau akan ketinggalan pendidikan, terutama didaerah terpencil,” kata Markarius.***(Alin)