Manado (SegmenNews.com) – Tim Bareskrim dan Propam Mabes Polri bersama Polda Sulut dan Gorontalo, pada Selasa (10/5/2016) malam melakukan gelar perkara secara tertutup terkait dugaan kasus pemerkosaan gadis cantik yang melibatkan dua anggota Polri. Bahkan, wartawan dilarang masuk ke halaman Mapolda Sulut untuk memantau gelar perkara.
Gelar perkara terkait dugaan kasus perkosaan gadis cantik oleh 15 lelaki yang dua di antaranya anggota Polri dilaksanakan di ruangan rapat Mapolda Sulut secara tertutup. Gelar perkara melibatkan tim Bareskrim berjumlah tujuh personel dan Propam Mabes Polri berjumlah tiga orang bersama tim Polda Sulut dan Polda Gorontalo.
Sementara akibat dilarang wartawan dari berbagai media hanya bisa memantau aktivitas Mapolda Sulut dari luar pagar. Bahkan sejumlah wartawan yang menunggu hampir dua jam sempat diusir oleh anggota provost yang berjaga di depan.
Pelarangan wartawan ini tidak seperti gelar perkara sebelumnya dengan alasan instruksi dari Kapolda setempat. Namun, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi, dirinya tidak mengetahui pelarangan tersebut.
Ditambahkan Ratulangi, gelar perkara ini hasilnya hampir sama dengan kemarin yakni pemeriksaan saksi yang saat kejadian bersama dengan korban. Namun, sekali lagi polisi belum mendapati tanda-tanda perkosaan serta jumlah teman lelaki hanya enam orang.
Polisi belum melakukan penetapan tersangka lantaran masih dalam penyelidikan dan menunggu satu saksi yang masih berada di Jayapura.
Seperti diketahui, gadis cantik berinisial V diperkosa oleh 15 lelaki yang dua diantaranya anggota polisi di sebuah hotel di Gorontalo setelah dijemput dua teman wanitanya bernama Yuyun dan Memey. Hingga kini kasus dugaan perkosaan yang dilaporkan awal Februari itu masih belum jelas. (Ar