Siak(SegmenNews.com)- Dalam kasus dugaan korupsi e-learning. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, hanya memvonis terdakwa yang merupakan Kabid SD Disdik SiaK, Syafyan dengan hukuman 20 bulan penjara.
Sebelumnya jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Roy Carles, Herri Hendra menuntut terdakwa Syafyan selama 2 tahun 6 bulan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp763 Juta, atau subsidair 1 tahun 6 bulan.
Namun dalam sidang putusan, Selasa (10/5/16) kemarin, hakim yang diketuai Amin Ismanto didampingi dua hakim anggota lainnya hanya memvonis terdakwa 20 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Terdakwa tidak dikenakan uang Pengganti Rp763 juta.
Atas vonis hakim Tipikor atas terdakwa Syofyan tersebut, JPU Herri Hendra mengatakan fikir-fikir untuk menerima vonis tersebut dan akan berkoordinasi dengan pimpinannya.
“Dalam persidangan, kita masih fikir-fikir untuk mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Kita sudah koordinasi dengan Kajari,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak Herri Hendra.***(rinto)