Salah satu kewajiban orang tua terhadap anaknya, selain mendidiknya dengan baik dan benar, adalah menikahkannya dengan calon suami atau istri yang soleh dan solehah, sehingga ia dapat membina rumah tangganya menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rohmah.
Jika seorang anak telah menginjak umur dewasa dan apalagi telah selesai menyelesaikan study, maka diharapkan agar orang tua dapat menikahkannya dengan calon suami atau istri yang dapat melayarkan bahtera rumah tangganya menuju kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
Semua orang tua dan anak menginginkan agar calon suami atau istri, haruslah orang yang baik-baik. Hanya saja ketika menentukan siapa orangnya, sering terjadi perbedaan antara orang tua dengan anak. Yang paling baik adalah perpaduan antara keinginan orang tua dan anak.
Kalau terjadi perbedaan di antara orang tua dan anak, maka diharapkan keduanya dapat berembuk dan bermusyawarah mencari yang terbaik. Salah satu yang harus dijaga adalah jangan sampai orang tua memaksakan kehendaknya pada anak, sehingga bisa berpengaruh pada kelanjutan dan masa depan rumah tangga sang anak.
Menikah dan atau membina rumah tangga adalah sunnah Rasulullah SAW. Oleh karena itulah maka Nabi Muhammad SAW bersabda, “Menikah adalah sunnahKu, maka barang siapa yang tidak melaksanakan sunnahKu, maka dia bukanlah dari golongan umatKu”.
Nabi Muhammad SAW juga memberikan tips untuk mencari jodoh dan menentukan calon suami atau istri, yaitu dengan memperhatikan empat kriteria, yakni:
1- Agamanya
2- Keturunannya
3- Kecantikannya
4- Hartanya.
Dari empat kriteria ini, Nabi SAW Memerintahkan untuk berpegang pada agamanya.
Seorang ulama besar dan ahli matematika yang bernama Al-Khowarizmi membuat skor pemilihan jodoh ini dengan mengatakan bahwa kriteria agama nilainya 1, sedangkan keturunan, kecantikan dan harta nilainya sama-sama O.
Jika kriteria agama ditambah dengan keturunan, maka nilainya 10. Jika ditambah dengan kecantikan maka nilainya 100 dan jika ditambah lagi dengan harta kekayaan, maka nilainya 1000. Tetapi jika kriteria agama tidak ada, sedangkan tiga yang lainnya terpenuhi, maka nilainya menjadi 0.***
Oleh: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Drs H Ahmad Supardi Hsb,MA