Jakarta(SegmenNews.com)- Perusahaan di Indonesia wajib mengikutsertakan karyawannya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaatnya.
Seperti dikatakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Kamis (19/5/2016) lansir detikfinance, diantaranya, jika anggota BPJS mengalami kecelakaan saat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh.
Jika anggota tersebut belum sembuh, dan tidak dapat gaji, maka BPJS juga akan mengganti santunan upahnya.
Untuk enam bulan pertama dibayarkan 100 persen, dan 6 bulan kedua 75 persen. Apabila pekerja mengalami cacat fisik akan dilatih hingga sampai dia dapat kembali bekerja menyesuaikan dengan kondisi fisiknya.
“Kalau pekerja mengalami kematian, jenis kematian apapun akan kita ganti. Ahli waris akan mendapatkan santunan kematian, apabila memiliki anak, 1 anak akan mendapatkan santunan beasiswa,” kata Agus.***(dtc)