Mahasiswi Pamer Payudara Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi
Ilustrasi

Samarinda (SegmenNews.com)-KK, mahasiswi 23 tahun asal Samarinda, Kalimantan Timur, yang memamerkan payudaranya dan mengunggahnya di media sosial, dijerat dengsn pasal berlapis.

Yakni pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun kurungan, dan pasal 27 ayat 3, UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun kurungan.

Diketahui, foto-foto perempuan berpose memamerkan payudara dengan wajah ditutupi stiker kepala kucing tersebar di akun facebook grup warga Samarinda. Beberapa komentar warga, mengaku mengenali si pemilik foto karena berkawan di akun instagram.

Ada pula yang mengaku mengenal si pelaku, dari tato gambar dreamcatcher di payudara sebelah kiri. Tak hanya berfoto di stadion Madya Sempaja Samarinda, namun pelaku juga berfoto di bioskop, parkiran mall, swalayan hingga di jalanan.

Kk, mahasiswi yang menghebohkan ini menyerahkan diri ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Sabtu (21/5/2016). KK ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polresta Samarinda, pada Senin (23/5/2016).

KK diduga mengunggah dan menyebarkan fotonya sendiri melalui akun media sosial, agar dilirik oleh pria hidung belang.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, IPTU Yusuf, membeberkan hasil pemeriksaan Unit PPA bersama dengan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.

Menurut dia, KK sudah mengakui jika dirinya telah membuat foto syur dan mengunggahnya di akun media sosial miliknya.

Dia mengakui jika telah mengunggah foto syurnya sendiri di akun medsos miliknya. Foto-foto syur itu dia buat sejak bulan Juni tahun 2015, ujarnya.

Yusuf mengatakan setiap momen pengambilan foto syur, KK dibantu oleh temannya. Waktu mengabadikan foto, KK dibantu oleh temannya yang berinisial MT, masih kami cari orangnya, sebutnya.

Dia menyebutkan, penetapan KK sebagai tersangka, lantaran yang bersangkutan kerap menyebarkan foto-foto syurnya melalui WhatsApp (WA) pada pelanggan yang selalu membeli fotonya.

Yang bersangkutan secara sadar telah menyebarkan fotonya sendiri melalui WA pada pelanggannya. Namun yang mengunggah foto-foto tersangka di medsos adalah MT, sebutnya.

Sehingga, kata dia, MT juga harus diperiksa. Temannya yang memfoto dan yang menyebarluaskan ke media sosial. Sementara itu, dari keterangan menajeman mall dan bioskop yang digunakan KK untuk berfoto syur mengatakan jika tempat mereka bukanlah tempat untuk berfoto tidak senonoh, jelasnya.(kom)