Pekanbaru (SegmenNews.com)-M Zen, Kadis Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu, tersangka korupsi proyek e-learning, Rabu (8/6/2016), tidak memenuhi panggilan penyidik Polda.
Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tedjo, membenarkan hal tersebut. “Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan ada -Musrenbang di Jakarta. Jadi akan kita jadwalkan ulang,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Peneliti di Kejati Riau, menyatakan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polda Riau sudah hampir rampung, saat inipihak Kejaksaan tengah menyusun rencana dakwaan.
Untuk diketahui, pada perkara ini sebelumnya, penyidik telah menetapkan
dua orang tersangka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Rohul, Muhammad Zen dan seorang kontraktor, Asrial alias Ujang dari CV Titien Gustifanola.
Kegiatan yang dianggarkan dalam APBN 2014 lalu dari Kementerian Pendidikan Nasional. Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp54 juta untuk setiap Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam proses penyelidikannya, Polda telah meminta keterangan 32 orang saksi. Sejauh ini pihak Sekolah Dasar ternyata ada yang sudah mengembalikan uang yang diduga terkait dengan kerugian negara.
Program ini sebelumnya juga telah menjerat oknum Dinas Pendidikan di Kabupaten Siak.(hasran)