Pekanbaru(SegmenNews.com)- Bangunan-bangunan kios tempat penampungan sementara pedagang, pasca terbakarnya pasar Ramayana, yang berada di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Sudirman, Pekanbaru, Provinsi Riau, diduga diperjual belikan.
Dikatakan Ketua Barisan Muda Riau (BMR), Mufli Gusendi kepada segmennews.com, Jum’at (10/6/16), bangunan kios untuk penampungan sementara para pedagang, pasca terbakarnya pasar Ramayana yang berada di bawah JPO Jalan Sudirman sudah mengganggu fasilitas umum.
Bahkan bangunan tersebut bukan saja terlihat sebagai bangunan sementara, melainkan dibangun secara permanen. Yang lebih mirisnya lagi, bangunan kios tersebut diduga diperjual belikan kepada pedagang yang bukan pedagang yang menjadi korban kebakaran pasar Ramayana lalu.
“Itu (bangunan kios) sudah mengganggu fasilitas umum. Bukannya trotoar itu untuk pejalan kaki?, Ini malah dibangun secara permanen. Bangunan kios itu juga diduga diperjual belikan oleh pihak pengelola Makmur Papan Permata. Pedagang disana juga sebagian besar bukan korban kebakaran Ramayana,” sesal Mufli.
Ditambahkan Mufli, bangunan kios tersebut juga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.5 tahun 2002 seri D nomor 5.
Untuk itu mahasiswa fakultas hukum Universitas Islam Riau ini meminta kepada pihak terkait, baik itu Satpol-PP, Dinas pasar, Perhubungan, dan anggota DPRD Kota Pekanbaru memperhatikan kesemrautan fasilitas umum oleh bangunan-bangunan kios tersebut.***(hasran)