Rohul(SegmenNews.com)- Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun pelajaran 2015-2016 dan segera memasuki tahun pelajaran 2016-2017, maka Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyampaikan bahwa ada tiga kebijakan penting di bidang pendidikan Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap pemangku kepentingan di bidang pendidikan, baik tenaga pendidik (guru) maupun tenaga kependidikan (pengawas dan tata usaha).
Tiga kebijakan di bidang pendidikan Islam tersebut adalah : Perluasan dan Pemerataan Akses Pendidikan; Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing Madrasah; dan Peningkatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Pencitraan Pendidikian Madrasah serta Pondok Pesantren.
Untuk mewujudkan tiga kebijakan penting di bidang pendidikan Islam tersebut, maka Kemenag menetapkan beberapa program penting, yaitu : Pendidikan anak usia dini; Wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun; Pendidikan menengah; Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan; Pengembangan dan pelayanan manajemen pendidikan; Peningkatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; dan Peningkatan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Agar semua Kepala Madrasah baik negeri maupun swasta, termasuk Kepala Pondok Pesantren, untuk menumpahkan dan memeras segala daya dan upaya untuk memajukan pendidikan madrasah dan pondok pesantren, sebab kedua lembaga pendidikan ini adalah lembaga pendidikan yang sudah teruji, tertua, dan telah mapan dalam masyarakat.
Saya berharap dan bermimpi untuk mewujudkan tiga hal tentang pendidikan Islam di Rohul, yaitu : Ada Madrasah dan pondok pesantren yang Dapat Kita Banggakan dan menjadi Contoh Bagi yang lain (Madrasah/Pondok Pesantren Paripurna); Ada Prestasi Khusus yang Bisa kita Banggakan (Temuan/Produk Baru) sebagai hasil dari pendidikan kita; dan Meningkatanya Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Khusus yang terakhir ini, saya berupaya agar tidak ada lagi gaji atau penghasilan guru madrasah atau pondok pesantren yang berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohul yaitu Rp. 1,4 juta, sebab sangat ironis jika gaji tukang sapu di sebuah perusahaan, lebih mahal dibandingkan dengan gaji seorang guru.***
Oleh: Kepala Kantor Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hsb,MA