Pelalawan–Polres Pelalawan menangkap empat pencuri barang di di dalam kendaraan barang yang sedang berjalan atau yang lebih dikenal dengan “Bajing Loncat”.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, pada saat press release di Polres Pelalawan, Senin (13/6/2016), mengungkapkan, empat bajing loncat ini ditangkap Sat Reskrim usai melancarkan aksinya, Minggu tanggal 12 Juni 2016 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Lintas Timur Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Kejadian tersebut terjadi saat korban Tugiyo yang sedang membawa truk berisikan barang elektronik milik PT Haier Sales Indonesia menggunakan dua unit truck, berangkat dari Lampung menuju Pekanbaru. Setibanya di TKP, Tugiyo diberitahukan oleh rekannya, Edi, yang mengemudikan truk di belakang truk korban, bahwasa truck yang dikemudikan korban dipanjat oleh salah seorang pelaku yang sedang melemparkan barang dari dalam bak truk.
Mendengar informasi tersebut, korban memberhentikan truk yang dikemudikannya dan para pelaku langsung melarikan diri. Kemudian korban mengecek kondisi bak truknya menemukan terpal untuk menutup muatannya dalam kondisi robek dan ada beberapa barang telah hilang berupa 3 unit TV dan 2 unit AC.
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sebesar Rp12.000.000. Korban lalu melapor ke Polres Pelalawan, guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan yang dibuat korban, Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan, di bawah pimpinan Ipti Yoyok Iswadi, melakukan penyelidikan. Senin tanggal 13 Juni 2016, sekitar jam 03.00 WIB, saat personil melewati salah satu warung yang terletak di Desa Dundangan, Pangkalan Kuras, melihat sekumpulan laki-laki sedang berada di dalam warung. Salah seorang di dalam warung tersebut memiliki ciri – ciri mirip seperti yang digambarkan oleh korban.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap sekelompok laki – laki tersebut, mereka mengakui telah melakukan aksi bajing loncat dan ditemukan barang curian di dalam warung yang sebelumnya dititipkan para pelaku.
Dari tangan pelaku juga ditemukan alat berupa pisau cutter, 1 buah pistol mainan / korek api yang simpan di dalam jok sepedamotor mio milik pelaku.
Pemeriksaan sementara keempat pelaku HD (30), PT (21), SM (32), HE (36) merupakan warga dari luar Kab. Pelalawan. Kini para pelaku beserta barang bukti berada di Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut”, tutup Kapolres. (Irul)