Jakarta(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang dipimpin oleh Bupati Sayamsuar dan wakilnya, Alfedri menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Tahun 2015 (LHP) yang ke-5 kalinya.
WTP tersebut diterima langsung oleh Bupati Siak Syamsuar dari anggota III BPK RI Prof. Eddy Mulyadi Soepardi di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Selasa 14 Juni 2016.
Hal ini menunjukkan pencegahan penyimpangan anggaran sudah berjalan efektif di Kabupaten Siak.
Pada kesempatan itu Bupati Siak Syamsuar ditunjuk mewakili Bupati/Walikota untuk menyampaikan sambutan. Dirinya menyampaikan rasa kerisauannya. Ia ingin mengetahui sejauh mana kemampuan daerah dalam hal melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Sebenarnya ada kerisauan dan was-was dari kami, karena jika ada perubahan penilaian tentu mempengaruhi pecapaian Opini WTP. Tahun ini pemeriksaannya secara aktual berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Apalagi lanjutnya, kami sudah 4 (empat) kali berturut-turut menerima Opini WTP.
Dan tahun ini bukan hanya pemerintah daerah saja tetapi juga Kementerian setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya disclaimer. Artinya setiap tahunnya pemeriksaan akan semakin ketat dan berbeda dari tahun sebelumnya.
Opini itu mempertegas pengelolaan keuangan sudah dinyatakan bebas dari indikasi tindak pidana korupsi. “LHP ini adalah pengakuan atas transparansi pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel yang berbasis akrual, sebutnya
Dalam rangka memenuhi amanat undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, BPK perwakilan Provinsi Riau menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2015 kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dibawah provinsi Riau.
Penyerahan LHP atas laporan keuangan kabupaten Kepulauan Meranti, kabupaten Bengkalis, kabupaten Siak, kabupaten Indragiri Hulu, kabupaten Kuansing, kabupaten Pelalawan, Rokan Hilir, Kabupaten Kampar, dan Kota Dumai dilakukan langsung oleh anggota III BPK RI, Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CFr.A., CA di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Selasa 14 Juni 2016.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuagan. Opini merupakan pernyataan professional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2015.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian diberikan atas LKPD Tahun 2015 diberikan kepada Kabupaten Siak untuk yang ke 5 (lima) kalinya berturut-turut, kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Kuansing dan Pelalawan. Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan telah cukup dan bebas dari salah saji yang material.
Oleh karena itu, hasil pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD juga disampaikan kepada Bupati dan Walikota untuk segera di tindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Turut hadir Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Sekda Kab Siak TS Hamzah, Sekwan Siak Amrul. ***(rls/rinto)