Polisi Rohul Bekuk 2 Orang Tukang “Rekap” Judi KIM

Barang Bukti rekap Judi KIM
Barang Bukti rekap Judi KIM

Rohul(SegmenNews.com)- Kepolisian Resort Kabupaten Rokan Hulu-Riau membekuk dua orang juru tulis (tukang rekap) perjudian jeni KIM. Kedua pelaku, ditangkap di Simpang Jonder Dusun Damai Jaya Desa mahato Kecamatan Tambusai Utara.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK, M.Hum melalui Paur Humasnya Ipda Efendi Lupino dalam pers rilisnya, Senin (13/6/2016) sekira jam 22.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki,  EM (40) warga simpag jonder Dusun Damai Jaya Desa mahato Kecamatan Tambusai Utara dan JH (36) bekerja sebagai supir perkebunan Batang Kumu Perumahan PT. Torganda.

Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti (BB) uang tunai sebesar Rp 348 ribu, 1 blok rekapan Kim, 1 lembar hasil rekapan, 1 buah buku tulis warna coklat bertuliskan angka angka (rekapan kim), 1 lembar kertas  polio bertuliskan angka-angka.

Ipda Efendi Lupino menjelaskan, berawal, Jumat (10/6/16) sekira pkl 20.00 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa, adanya perjudian jenis kim di simpang jonder depan grosir toko kasih sitorus Dusun Damai Jaya Desa Mahato

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutunya Tim Opsnal bergerak dan melakukan penyelidikan didaerah yang dimaksut, setelah memastikan benar, tim  langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Peranan dari pelaku EM sebagai tukang tulis atau pun tukang rekap sedangkan JH sebagai tukang kumpul rekapan. Sementara dari hasil interogasi rekapan tersebut di serahkan kepada seseorang (Dalam lidik).

“Dua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Rokan hulu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.***(Fitri)