Ssstttt…Ini Dugaan Penyimpangan Proyek Tempat Pembuangan Akhir Sampah Rp36 Miliar di Pekanbaru.

Plang proyek mulai
Plang proyek mulai dipasang setelah diberitakan proyek siluman

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Dugaan penyimpangan pada proyek pembuatan Tempat Pembuangan Akhir Sampah, di Muara Fajar, Pekanbaru sebesar Rp36 Miliar lebih, yang dikerjakan PT Budi Jaya General semakin mencuat.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia, Syakirman, Selasa (14/6/2016), setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran hukum dan penyimpangan pada proyek tersebut. Yakni, dugaan pengaturan pemenang tender pada proses lelang, dugaan proyek di sub kontrak kan kepada pihak lain, serta dugaan mark up dan manipulasi pada pelaksanaan.

Dijelaskannya, dugaan pengaturan proyek terlihat dari alasan menggugurkan empat penyedia jasa yang ikut lelang sama. “Untuk diketahui, proyek ini diikuti lima penawar, PT Budi Jaya General merupakan penawar tertinggi ke tiga dengan selisih hanya sekitar Rp800 juta dari harga perkiraan sendiri (HPS). Yang empat perusahaan digugurkan dengan alasan yang sama. Jadi kita menduga ini sengaja diatur agar PT Budi Jaya General menang,” ujarnya.

Pelaksanaan pembuatan tempat pembuangan akhir sampah di Pekanbaru
Pelaksanaan pembuatan tempat pembuangan akhir sampah di Pekanbaru

Sementara indikasi pekerjaan ini di sub kontrak kan menurut Syakirman, karena berdasarkan penelusuran lada situs LPJK dan berita acara pelelangan, diketahui, PT Budi Jaya General, beralamat di Jalan Ngurah Rai, Nomor 7, Air Tawar Timur, Padang, Sumatera Barat, dengan Direktur Gamawi Sudanta Rivaldo, SE.

“Namun kenyataan di lapangan, tidak ada yang mengenal Gamawi Sudanta Rivaldo. Para pekerja mengatakan proyek ini milik Pian. Pian ini berdasarkan penelusuran kita, sejak tahun 2011 lalu mengerjakan TPA di beberapa kabupaten kota di Riau, seperti duri, Dumai, Rohil dan Pekanbaru, tetapi dengan perusahaan yang berbeda. Jadi kita menduga Pian ini merupakan sub kontraktor,” ujar Syakirman.

Perbuatan ini menurut Syakirman, bertentangan dengan dengan pasal 87, poin 3 Perpres 54 Tahun 2010 Jo Perpres 04 Tahun 2015, Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sementara penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan menurut Syakirman, di antaranya item galian biasa dengan volume 160.000 m3. “Di lapangan, kita melihat lokasi TPA ini lembah berbukit, sehingga galian tersebut diperkirakan hanya sekitar 50 hingga 75 persen saja.

” Atas temuan ini, saya sudah menyurati Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memerintahkan Dirjen Cipta Karya, menghentikan proyek tersebut, agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar,” ujarnya.(hasran)