Kejaksaan Tinggi Riau Tangkap DPO Terpidana Korupsi Genset Rohul

Terpidana David Antoni Grill (tengah) dikawal petugas Kejati Riau
Terpidana David Antoni Grill (tengah) dikawal petugas Kejati Riau

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Tim Kejaksaan Tinggi Riau menangkap David Antoni Grill, Direktur PT Tiga Bintang Mas Abadi, terpidana korupsi genset di Rokan Hulu tahun 2005-2006 sebesar Rp7,9 miliar, Selasa (21/6/2016).

Pantauan www.SegmenNews.com di Kejaksaan Tinggi Riau, terpidana David Antoni Grill, tiba di Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 11.00 WIB, dengan pengawalan dari tim Kejaksaan Tinggi Riau.

Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan SH MH, ketika dikonfirmasi, mengatakan, David Antono Grill ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

David Antoni Grill sebelumnya divonis Pengadilan Negeri selama satu tahun, namun di Mahkamah Agung vonisnya naik menjadi lima tahun penjara.

Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berkapasitas 2 x 5 MW di Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu tahun 2005-2006 senilai Rp7,9 miliar telah menyeret sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemkab Rohul dan pengusaha asal Surabaya.

Terpidana David Antoni Grill menunggu proses administrasi di Kejaksaan Tinggi Riau
Terpidana David Antoni Grill menunggu proses administrasi di Kejaksaan Tinggi Riau

Dalam kasus korupsi yang sebelumnya disidik Mabes Polri itu, dari delapan terdakwa yang sebelumnya telah diajukan upaya penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), 6 terdakwa kasusnya sudah mendapat keputusan hukum tetap (incrah)

Enam terdakwa itu masing-masing mantan Bupati Rohul H Ramlan Zas SH yang divonis kurungan penjara 4 tahun (sudah menjalani hukuman), mantan Plt Dirut Perusda Rokan Hulu Jaya H Hamdan Kasim divonis 5 tahun kurungan penjara denda Rp200 juta (sudah menjalani hukuman).
Mantan Kabag Keuangan Setda Rohul H T Azwir SE dijatuhi hukuman 1 tahun kurungan penjara dengan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan (sudah menjalani hukuman). Putusan yang sama dengan T Azuir juga dialami mantan Plt Sekdakab Rohul Muzawir LS SH (sudah menjalani hukuman)

Dua terdakwa yang merupakan rekanan asal Surabaya yakni Budi Gunawan alias Niko Kuasa Direktur PT Palu Gada Perkasa Jakarta dan David Antoni Grill sebagai Direktur PT Tiga Bintang Mas Abadi, dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI masing-masing divonis 5 tahun kurungan penjara, namun belum di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian.

Dengan adanya penangkapan terhadap David Antoni Grill ibi, berarti tinggal terpidana Budi Gunawan yang belum dieksekusi. Baca Selanjutnya( Ternyata Selama Buron, Terpidana Korupsi Genset Rohul Sering Bolak Balik ke Pekanbaru)***(hasran)