Pekanbaru (SegmenNews.com)-David Antoni Grill, Direktur PT Tiga Bintang Mas Abadi, DPO terpidana korupsi genset di Kabupaten Rokan Hulu yang ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Riau ini, selama menjadi buronan, hampir tiap Minggu bolak balik Surabaya-Pekanbaru melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Hal ini dikatakan David Antoni Grill, ketika ditemui www.SegmenNews.com di Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (21/6/2016). David mengaku tidak menyangka akan ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi Riau.
“Saya tidak tahu akan ditangkap, karena selama ini saya tidak pernah mendapat surat pemberitahuan dan panggilan dari Kejaksaan. Karena yang saya tahu dari pengacara saya buk Dewi di Jakarta perkaranya sedang peninjauan kembali.
Karena itu saya hampir tiap Minggu bolak balik Surabaya-Pekanbaru melalui Bandara. Hari ini rencananya saya akan ke Rengat karena akan bersilaturahmi menjelang Hari Raya,” jelas David Antoni.
David Antoni juga merasa hukuman yang diterimanya tidak adil, karena dirinya hanya terlibat karena perusahaannya dipakai oleh Budi Gunawan (DPO). Meski demikian menurutnya, dirinya tetap bertekad baik dengan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,2 Miliar ke negara.
“Perusahaan saya hanya dipinjam, dan saya sudah mengembalikan uang sebesar Rp3,2 Miliar, tapi mengapa saya divonis selama lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung? Padahal sebelumnya Pengadilan Negeri hanya menghukumnya selama satu tahun penjara,” ujarnya.
Karena itulah menurut nya ia meminta agar pengacaranya mengajukan upaya hukum. Baca Juga (DPO Terpidana Korupsi Genset Rokan Hulu Ditangkap)***(hasran)