Pekanbaru (SegmenNews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengucurkan dana sebanyak Rp 37 Miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Meski kebijakan pembayaran THR terhadap pegawai ASN ini kebijakan pemerintah pusat, namun dana miliaran rupiah tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
“Ini memang kebijakan pemerintah pusat tapi dananya kita keluarkan dari APBD. Sebenarnya memberatkan kita, apalagi ditengah kondisi keuangan kita yang sekarang ini,”kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Alek Kurniawan, Rabu (29/6/2016).
Pembayaran THR sudah dilakukan mulai Rabu (29/6) kemarin. Namun belum seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan permohonan pencairan dana THR ke bagian BPKAD. Sebanyak 9.470 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 45 orang anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun ini menerima THR dari APBD Pemko Pekanbaru.
“Besaran THRnya yang kita bayarkan sesuai gaji pokok masing-masing dan jumlahnya tergantung golongan dan masa kerja. Pembayaran tergantung pengajuan masing-masing SKPD, yang pasti hari ini (Rabu,red) sudah mulai kita proses, “katanya.
Sementara untuk pembayaranya akan dilakukan melalui proses tranfer dari BPKAD kepada masing-masing SKPD. Selanjutnya untuk pembayaran kepada masing-masing pegawai dilakukan secara tunai di SKPD masing-masing.(tpc)