Jakarta(SegmenNews. com)- Kamis (30/6/2016) sore, komite gabungan dan para menteri sepakat menghentikan reklamasi pulau G karena dianggap melakukan pelanggaran berat, yakni membahayakan proyek vital yang strategis, membahayakan pelabuhan, maupun membahayakan lalu lintas laut.
Namun Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai hal tersebut hanya sebatas rekomendasi, dasar hukum pelaksanaan reklamasi tetap mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.
“Saya kira kalau keputusan seperti itu saya enggak tahu ya. Kalau saya Keppres, dasarnya Keppres. Ini rekomendasi berarti kan, harus naik ke Presiden dong,” kata Ahok di Balai kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).
Alasan lain Menteri Koordinator menghentikan reklamasi Pulau G
yang digarap PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak dari PT Agung Podomoro Land (APL) ini juga dinilai mengganggu kabel yang terkait dengan listrik, powerstation milik PLN yang ada di bawahnya.
Ahok tak percaya kabel tersebut bermasalah. Sebab, diklaim Ahok, sudah ada persiapan pemindahan kabe sebelum memulai proses reklamasi. Dia pun mengaku akan mempelajari hasil putusan Kemenko Maritim soal penghentian itu. “Saya enggak berani jawab saya pelajari. Pulau G emang ada nimpa kabel?,” tegas Ahok.
Diketahui ada aliran listrik yang berasal dari PLTU Muara Karang yang mengalir di bawah perairan dekat pulau G.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Kementerian Kelautan dan Perikanan memutuskan untuk menghentikan permanen salah satu pulau reklamasi Pantai Utata yakni di pulau G di Teluk Jakarta. Hal ini dilakukan karena pengembang pulau G dianggap telah melakukan pelanggaran berat. “Kami putuskan membatalkan pembangunan pulau G untuk waktu seterusnya,” ujar Rizal.
Adapun pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengembang pulau G yang dianggap membahayakan lingkungan hidup. “Di bawahnya itu banyak kabel yang terkait dengan listrik, powerstation milik PLN. Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat,” tandas Rizal.(mtvc)