Rohul(SegmenNews.com)- Pelaksana tugas (Plt) Bupati Rokan Hulu, Provinsi Riau, H Sukiman menegaskan, masyarakat bisa melakukan shalat idul fitri di Masjid masjid yang ada di daerah mereka.
Penegasan Plt Bupati tersebut berbeda dengan aturan dari tahun tahun sebelumnya saat dibawah kepemimpinan mantan bupati Rohul, Drs H Achmad Msi. Dimana masyarakat dan pegawai diwajibkan melaksanakan shalat Idul fitri di Masjid Agung Malang Islamic Center PasirPangaraian.
Menurut Sukiman, pihaknya tidak memaksakan dimanapun masyarakat melaksanakan shalat Idul fitri, sebab itu pribadi mereka dalam melaksanakan ibadah.
“Saya akan berkoordinasi dan berkonsultasi dahulu kepada pengurus Masjid Islamic, seperti apa tekhnis pelaksanaannya di zaman demokrasi ini kita tidak adalagi sistem maksa-memaksa,” ujar Sukiman Senin kemarin.
Namun, meskipun agama itu urusan pribadi, tapi Plt Bupati Rohul, tetap menghimbau kepada seluruh umat muslim untuk memajukan masjid, khususnya masjid yang ada di daerah mereka masing-masing.
“Apalagi ini bulan Ramdhan hendaknya bisa memanfaatkan ini untuk menambah terus perbendaharaan pahala yang akan menolong kita di akhirat mendatang,” bebernya lagi.***(Fitri)