Siak(SegmenNews.com)- Jajaran Kepolisian Resort Siak, Riau berhasil menangkap dan mengamankan 2 unit truk berisi 6 ton bawang merah tanpa dokumen, Selasa (5/7/16).
Truk pengangkut bawang merah tersebut ditangkap saat melintas di Siak-Buton, Kecamatan Bunganya sekitar pukul 11.00 WIB. Bersama Barang Bukti (BB) diamankan juga 2 orang sopir.
Berdasarkan surat ekspor yang dimiliki sopir, bawang merah tersebut berasal Negara India dan di ekspor oleh Nam Heong Jalan Semabol, Malaka-Malaysia.
Kapolres Siak AKBP Restika mengatakan saat ini dua orang sopir yang menjadi tersangka nya, Chairil Anwar Pohan (36) warga Dumai, membawa truk BM 9129 RE, dan Neno Aprianto (29), supir truk BM 9016 DT.
“Kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Siak,” ujar Kapolres AKBP Restika.
Kedua tersangka dijerat pasal 31 ayat 1 dan 2, Undang-undang (UU) RI Nomor16 Tahun 1992, tentang karantina hewan,ikan, dan tumbuhan. Dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas.***(rinto)