Diduga Korupsi Rp8,3 Miliar, Kejati Tahan Mantan Karo Tata Pemerintahan Setdaprov Riau

Tersangka M Guntur digiring menaiki mobil untuk dibawa ke Rutan Pekanbaru
Tersangka M Guntur digiring menaiki mobil untuk dibawa ke Rutan Pekanbaru

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (14/7/2016), menahan Muhammad Guntur, mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan, Setdaprov Riau, terkait korupsi pengadaan lahan Embarkasi Haji Riau.

Selain Guntur, sebelumnya dijadwalkan kedatangan tersangka lainnya, Novian Varian, yang merupakan kuasa penjual lahan, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan melayat salah seorang keluarganya yang meninggal dunia.

Pantauan di lapangan, proses administrasi penahanan berlangsung cukup lama, yakni dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, hingga pukul 14.45 WIB. Muhammad Guntur kemudian dibawa ke Rutan Pekanbaru untuk proses selanjutnya.

Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Rianta SH didampingi Kasi Penkum dan Humas, Mukhzan SH, MH, membenarkan penahanan tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus didampingi Kasi Penkum dan Humas, memberi keterangan pers
Asisten Tindak Pidana Khusus didampingi Kasi Penkum dan Humas, memberi keterangan pers (foto:hasran) 

Tersangka Muhammad Guntut dan NV ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui hasil penyidikan. Dimana kedua tersangka diyakini telah merugikan negara sebesar Rp8,3iliar atas pengadaan lahan untuk pembangunan asrama haji.

Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.

Pelaksanaan di lapangan, kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan mark up harga tanah.

Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau. Dimana pengadaan lahan tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(hasran)