
Pekanbaru (SegmenNews.com) –Kejaksaan Tinggi Riau menahan Pianto Ajali, alias Asiong, seorang pengusaha di Pekanbaru, terkait dugaan penggelapan cukai rokok dan miras sebesar Rp300 juta.
Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau menerima penyerahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dab barang bukti dari penyidik Bea dan Cukai Provinsi Riau.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta kepada wartawan, Kamis (14/7/2016), membenarkan penahanan tersebut. “Tersangka kita tahan di Rutan di Pekanbaru. Kasus penggelapan cukai ini merupakan pelimpahan dari Kantor Bea dan Cukai Riau-Sumbar,” kata Sugeng.
Dalam berkas perkara dari BC Riau-Sumbar, kata Sugeng, diketahui tersangka Asiong pada Mei 2016 dengan mobil pick up membawa ratusan botol miras dan rokok.
“Ketika dilakukan pemeriksaan pihak BC, diketahui rokok dan miras tersebut tanpa cukai. Dari sana tersangka ditahan pihak bea cukai,” kata Sugeng.
Akibat perbuatan ini, negara dirugikan sebesar Rp300 juta. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 56 UU RI No 39 2007.***(hasran)