Rohul(SegmenNews.com)- Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) PasirPangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau belum menetapkan tersangka kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2015 di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
Kepala Kejari Rohul, Safiruddin, Kamis (14/7/16) mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 30 orang saksi. Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.
“Kita belum menetapkan tersangkanya, 30 orang saksi sudah diperiksa termasuk para kepala desa pada perkara ini,” ujar Safiruddin.
Seperti diketahui, SPPD melalui anggaran desa tahun 2015 digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan aparat desa yang dibagi dalam dua kelompok.
Kelompok pertama ke kota Batam, sedangkan kelompok dua ke Yogyakarta. Namun kegiatan tersebut diduga fiktif.
Sementara besaran kerugian negara hingga saat ini belum diketahui. ***(Fitri)