Rohul(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Riau melalui Dinas Ketenagakerjaan mengundang pihak perusahaan untuk mengikuti sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2016.
Dalam acara yang dilangsungkan di salah satu Hotel di PasirPangaraian, Sekretaris Disnakertrans, Aprijon, Rabu (20/7/16) menyampaikan, sosialisasi ini salah satu upaya memberikan pengetahuan kepada pihak perusahaan agar tidak Sempena mana terhadap pekerja ya.
Sebab segala sesuatunya, termasuk upah dan pemberhentian karyawan harus melalui prosedur dan undang undang yang berlaku. Jangan sampai peristiwa pemecatan salah satu karyawan hanya melalui via sms beberapa waktu lalu terulang kembali.
“Kita tidak mau mendengar lagi ada perusahaan yang memberikan gaji dibawah ketentuan. Apalagi pemecatan karyawan sepihak dan hanya melalui sms, ” tegas Aprijon.
Selanjutnya acara acara dibuka dengan metode metode dan arahan yang di berikan oleh narasumber dari dinas ketenaga kerjaan dan kependudukan Provinsi Riau, dewan pengupahan, dan BPJS kesehatan.***(adv/hms/Fitri)