Pekanbaru(SegmenNews.com)- Setelah menahan 3 orang tersangka. Kejaksaan Tinggi Riau, kembali menahan 1 orang tersangka dugaan korupsi Pelabuan Dorak, kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Senin (25/7/16).
Usai diperiksa sejak pukul 10 hingga pukul 14.00 WIB di ruangan penyidik Kejati Riau, tersangka M Habibi saat ini menjabat sebagai kepala Bidang Aset di BPPKAD Meranti digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim.
Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Rianta mengatakan, dalam kasus pembebasan lahan pelabuhan dorak ini, MH berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Dia orang yang paling bertanggung jawab teknis dilapangan dalam pembebasan lahan pelabuhan dorak ini,” ujarnya.
Sugeng juga menyebutkan, dalam minggu ini pihaknya segera menindaklanjuti pelimpahan tahap 1 ke jaksa peneliti. Dan akan secepatnya berkasnya dinyatakan P21 (lengkap). Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap 2 ke pengadilan Tipikor.
“Kita minta kepada penyidik, sebelum dinyatakan P21, penyidik harus optimal melakukan rekape aset kerugian dari Rp 2,1 miliar, berdasarkan alat bukti. Dengan demikian sudah bisa dibuktikan kepada siapa diperkaya,” jelas Sugeng.
Dia juga menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan Bupati Meranti Irwan Nasir sebagai saksi, saat ini berkasnya sudah divalidasi. Namun jika dalam evaluasi ada kekurangan alat bukti maka bisa saja akan diperiksa kembali.
“Jika masih kekurangan alat bukti nantinya, penyidik akan kembali memanggil pihak lainnya yang bersangkutan dalam kasus ini. Sepanjang alat bukti cukup, kami akan tindak lanjuti dengan proses hukum yang sama,” paparnya.
Sugeng Rianta juga menegaskan akan melakukan rekape aset. Bahkan akan memblokir rekening para tersangka yang terkait tindak pidana korupsi. Sebelumnya Kejati Riau menahan 3 orang tersangka korupsi Pelabuhan Dorak, baca disini>>>. (hasran)