Pekanbaru(SegmenNews. com) – Caca Gurning, tersangka pembunuhan anggota Kostrad Kopda Dady Santoso segera menjalani persidangan, setelah proses pemberkasan tahap II di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan lengkap atau P21.
Setelah menjalani proses administrasi hari ini, Rabu (27/716) dia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.
Namun Caca yang memakai kaos merah dipadu celana jeans biru langit, harus berjalan jongkok dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan.
“Setelah ini, berkas Caca segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk proses sidang, ” kata Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Adi Kadir.
Sebelumnya, tersangka lainnya yang berlaku sebagai eksekutor atau pelaku penabrak anggota Kostrad menggunakan mobil Toyota kijang, Adi Firmansyah (28) telah diganjar dengan 12 tahun kurungan.
Dalam kasus ini, Caca disebutkan sebagai pemberi perintah kepada rekannya Adi Firmansyah untuk menabrak anggota Kostrad, sehingga pada tanggal 26 Oktober 2015 anggota Kostrad tewas ditempat di Komplek Purna MTQ di Jl Sudirman, Pekanbaru.
Korban tewas tak jauh dari tenda untuk pemeriksaan kesehatan para korban asap di mana saat itu di Riau sedang terjadi kebakaran lahan. Kopda Dadi adalah anggota Kostrad Bidang Kesehatan yang diperbantukan untuk memeriksa kesehatan warga Pekanbaru akibat asap.***(hasran)