Pekanbaru(Segmen News.com)- Persoalan penanganan sampah belum tuntas, bahkan saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan PT Multi Inti Guna (MIG) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sebesar Rp53 miliar.
Class action atau gugatan kelompok disampaikan perwakilan warga Pekanbaru melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)Pekanbaru ke PN Pekanbaru, dan langsung disampaikan ke PN Pekanbaru, Jumat (29/7/2016) sore.
Mayandri Suzarman selaku Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat, mengatakan LBH Peradi Pekanbaru diberi kuasa oleh perwakilan warga dari 8 kecamatan di Kota Pekanbaru. Kecamatan itu adalah Marpoyan Damai, Senapelan, Sukajadi, Tampan, Sail, Pekanbaru Kota, Payung Sekaki dan Limapuluh.
Penggugat menilai, Pemko Pekanbaru telah mengabaikan hak-hak warga di 8 kecamatan tersebut. Pasalnya, kesemrawutan pengelolaan sampah beberapa waktu lalu telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Di dalam aturan tersebut, seharusnya warga Pekanbaru berhak mendapatkan haknya berupa pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggungjawab untuk itu,” papar Mayandri di dampingi kuasa hukum lain DT Nouvendi dan Syahidila Yuri, di sela-sela pendaftaran gugatan.
Mayandri menyebutkan, Pemko Pekanbaru gagal memenuhi kewajibannya terhadap warga. Begitu juga dengan PT MIG sebagai pihak yang diberi tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sampah. Apalagi masalah sampah ini sudah menimbulkan kerugian bagi masyarakat Pekanbaru.
“Adapun kerugian inmateril yang ditimbulkan, seperti menimbulkan bau yang tidak sedap, mencemari permukaan tanah air dan udara. Selanjutnya, menjadi tempat berkembangnya vektor penyakit, terjadinya penurunan pendapatan usaha, terjadinya kemacetan lalu lintas, dan terganggunya estetika Kota Pekanbaru,” terang Direktur Riau Corruption Watch ini.
Dalam hal ini, penggugat menggugat agar Pemko Pekanbaru dan PT MIG agar meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Pekanbaru di media massa serta di 12 baliho yang dipasang di setiap jalan protokol di tiap kecamatan di Pekanbaru. Selain itu, Pemko Pekanbaru dan PT MIG harus membayar ganti rugi sebesar Rp53 miliar berdasarkan besaran kontrak pengelolaan sampah di 8 kecamatan tersebut.
“Ganti rugi tersebut harus dibayar Pemko Pekanbaru dan PT MIG secara tanggung renteng. Jika dikabulkan hakim, uang tersebut akan digunakan untuk membangun TPS (Tempat Pembuangan Sampah, red) di setiap kelurahan di 8 kecamatan di Pekanbaru, membeli armada angkut sampah dan peralatan kebersihan. Itu akan dihibahkan ke seluruh kelurahan yang ada di 8 kecamatan di Kota Pekanbaru,” papar Mayandri.
Sementara itu, Panitera Muda Perdata PN Pekanbaru, Des Surya, membenarkan adanya gugatan class action ini. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 168/Pdt.G/2016/PN.PBR, tanggal 29 Juli 2016.
Selanjutnya, pihak pengadilan akan menentukan majelis hakim untuk memeriksa dan menangani gugatan ini. “Juga akan ditetapkan jadwal sidang perdananya,” pungkas Des Surya.***(her/hl)