Dana Hibah Pemkab Bengkalis Awalnya Hanya Rp96 Miliar, Ada Usulan DPRD Jadi Rp272 Miliar, Selanjutnya Dikorupsi Deh..

Terdakwa Herliyan Saleh
Terdakwa Herliyan Saleh dan Azrafiani

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Sidang perkara korupsi dana bansos dengan tersangka mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan mantan Kabag Keuangan Azrafiani Aziz Rauf di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sudah tahap pemeriksaan terdakwa, Kamis lalu.

Dari keterangan kedua terdakwa terungkap dana bansos tahun 2012 di Pemkab Bengkalis hanya Rp96 miliar, namun setelah ada usulan anggota DPRD naik menjadi Rp233 miliar lebih pada APBD murni dan menjadi Rp272 miliar murni pada APBD Perubahan.

Pada persidangan ini, terdakwa Herliyan Saleh diperiksa sebagai terdakwa dan juga sebagai saksi untuk terdakwa Azrafiani. Demikian pula sebaliknya, Azrafiani menjadi saksi untuk terdakwa Herliyan Saleh.

Herliyan Saleh dalam keterangannya, mengaku mengetahui adanya kenaikan dana hibah tersebut dari Sekda dan tidak mengetahui mengapa terjadi kenaikan.

Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan bukti-bukti kepada majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan SH, diantaranya, mengenai RKA dan DPA dana hibah Pemkab Bengkalis yang awalnya hanya Rp96 miliar, namun naik menjadi Rp233 miliar dan Rp272 miliar lebih setelah ada usulan dari anggota DPRD Bengkalis.

Bukti dokumen tersebut di antaranya, keputusan Kebijakan Umum Anggaran yang mencantumkan dana hibah Rp96 miliar. Nota keuangan yang mencamtumkan dana hibah Rp96 miliar.

Kemudian Ranperda yang pertama menyebutkan dana hibah Rp96 miliar dan Ranperda yang menyebutkan dana hibah Rp233 miliar.

Kemudian, berita acara persetujuan bupati dan DPRD yang ditandatangani terdakwa Herliyan dan Jamal Abdillah dan Hidayat Tagor. Kemudian hasil evaluasi dari gubernur.

Kemudian Perda Nomor 1 tahun 2011 yang menyebutkan belanja hibah Rp 212 miliar. Ranperbup penjabaran Perda dana hibah disebutkan Rp233 miliar.

Kemudian Perbup nomor 4 tahun 2012 yang ditandatangani yang mencantumkan dana hibah sebesar Rp 212 miliar. SK Bupati Nomor 199 Tahun 2012 yabg meyebutkan dana hibah Rp212 miliar.

Kemudian untuk APBD Perubahan, Kebijakan Umum Anggaran persetujuan bupati dan dewan tanggal10 Oktober 2012 yang menyebutkan dana hibah Rp212 menjadu Rp266 miliar. Dan pada Ranperda disebutkan Rp266 miliar.
Kemudian Ranperda yang menyebutkan dana hibah jadi Rp272 miliar, telah disetujui tanggal 17 Oktober 2012., serta Perbup 41 tahun 2012 yang menyebutkan dana hibah jadi Rp272 miliar.

Seperti diketahui, sesuai dakwaan JPU sebelumnya disebutkan terdakwa Herliyan Saleh, secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis). Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis,” terang JPU.

Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih.

Perbuatan Herliyan Saleh, yang telah merugikan keuangan negara itu Dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1. ***(hasran)