Hakim Marah! Amar Tuntutan Herliyan Saleh dan Aziz Belum Siap

Herliyan Saleh saat keluar dari ruangan sidang
Herliyan Saleh saat keluar dari ruangan sidang

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Belum siapnya amar tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Riau untuk terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf membuat Hakim ketua Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Marsudin Nainggolan marah.

Kemarahan muncul saat Jaksa Budi Fitriadi SH mengatakan amar tuntutan belum siap dari Kejati.

“Kenapa bisa begitu, Ini kesalahan Kejati, catat itu pers,” kata Marsuddin Nainggolan dengan nada sedikit tinggi saat sidang, Kamis (15/9/16).

Sesuai kesepakatan, Hakim ketua memutuskan penundaan sidang tuntutan Kamis depan. “Kamis depan amar tuntutan harus sudah siap,” cetus Marsuddin.

Seperti diketahui, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, atas perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.

Herliyan Saleh secara bersama sama dengan Asmaran Hasan (alm), selaku Sekdakab Bengkalis. Kemudian Azrafiani Aziz Rauf alias Haji Oton, serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah (telah divonis) dan empat mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmiz (juga telah divonis). Telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Dimana terdakwa Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis priode 2010-2015. Pada tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, membentuk tim menganggarkan dana bantuan hibah atau bansos sebesar Rp 272 Miliar, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bengkalis. 

Dalam perjalanannya, dana bantuan sebesar Rp272 miliar tersebut, disalahgunakan alias fiktif. Sehingga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 31 miliar lebih. 

Perbuatan Herliyan Saleh, yang telah merugikan keuangan negara itu Dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.***(Hasran)