Singapura Hambat Tax Amnesty? Ini Kata Srimulyani

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta(SegmenNews.com)- Beredar kabar pemerintah Singapura mewajibkan bank untuk melaporkan data nasabah yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia. Hal ini berpotensi menghambat WNI yang ingin membawa pulang uangnya ke Indonesia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, langsung mengecek kebenaran hal tersebut ke pihak Singapura. Sri Mulyani juga sudah banyak dapat pertanyaan terkait hal ini dari berbagai pihak.

“Saya hari ini mendapatkan berita dari berbagai sumber yang mem-forward ke saya bahwa para pembayar pajak Indonesia yang ingin melakukan tax amnesty merasa khawatir, karena akan dilaporkan dalam financial action tax force-nya, dan kemudian bisa dijadikan alasan untuk para polisi di Singapura untuk melakukan investigasi. Bahwa para wajib pajak tersebut telah terlibat di dalam kegiatan kriminal penghindaran pajak,” kata Sri Mulyani di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/9/2016).

Menurutnya, berita ini berpotensi mengganggu para wajib pajak (WP) terutama yang berdomisili atau yang menempatkan uangnya di Singapura. 

“Saya melakukan pengecekan langsung kepada otoritas di Singapura kepada Deputy Prime Minister Tarman dan saya mendapatkan penjelasan yang resmi dari pemerintah Singapura,” jelasnya.

Dari sisi pemerintah Singapura, kata Sri Mulyani, Monetary Authority of Singapore (MAS) alias bank sentra Singapura, mengimbau seluruh perbankan di Singapura untuk mendukung para kliennya untuk menggunakan kesempatan yang ada dalam program tax amnestyIndonesia, dalam rangka untuk memperbaiki pengelolaan pajak di Indonesia.

“Sementara itu perbankan di Singapura yang diharuskan mematuhi juga aturan yang tertuang dalam FATF atau Financial Action Task Force. Mereka memang diharuskan menyampaikan laporan apabila ada kegiatan yang dianggapsuspicious atau mencurigakan,” jelasnya.

Hal ini, tambah Sri Mulyani, dilakukan semua negara yang ikut di dalam program FATF. Tujuannya mendeteksi aktivitas keuangan ilegal maupun kegiatan pencucian uang.

“Memang diharuskan perbankannya untuk melakukan pelaporan apabila ada transaksi yang dianggap mencurigakan,” katanya.

Di dalam konteks tax amnesty di Indonesia, Singapura dari sisi MAS menekankan bahwa keikutsertaan WNI di dalam program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal.

“Dalam hal ini maka program tax amnestydi Indonesia tidak bisa dijadikan alasan bagi para WP Indonesia untuk tidak melakukan atau ikut dalam program amnesti ini karena khawatir akan dilakukan pelaporan tersebut,” ungkapnya.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan terus bekerja sama dengan pemerintah Singapura untuk menutup seluruh kemungkinan menggunakan berbagai alasan, baik yang di sini atau pemerintah Singapura bagi para WP Indonesia untuk tidak mengikuti tax amnesty. 

“UU Tax Amnesty dibuat sebagai suatu kesempatan bagi seluruh WP terutama yang besar untuk mengikutinya dan menggunakan haknya dalam rangka untuk memperbaiki kepatuhan mereka terhadap UU Perpajakan di Indonesia, dengan tarif yang sangat baik,” jelasnya.

“Jadi saya tentu tetap mengharapkan para pembayar pajak Indonesia untuk tetap menggunakan UU ini dan kesempatan ini untuk memperbaiki pelaporannya dan mensukseskan program amnesti ini dalam rangka untuk membangun Indonesia ini,” tutupnya. (ang/dnl) 
/////

Singapura Hambat Tax Amnesty, Ini Kata Srimulyani

Jakarta(SegmenNews.com)- Beredar kabar Wajib Pajak (WP) yang memiliki aset di Singapura khawatir untuk mengikuti program tax amnestyatau pengampunan pajak. Ini karena bank di Singapura akan melaporkan setiap transaksi terkait tax amnesty ke otoritas yang berwenang.

Menanggapi kabar ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, segera meminta klarifikasi dari Deputy Prime Minister of Singapore. Apa penjelasan yang diterima Sri Mulyani dari pihak Singapura terkait masalah itu?

Bank di Singapura memang diharuskan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan (Suspicious Transaction Report/STR) sesuai ketentuan Financial Action Task Force. Ini adalah lembaga internasional di mana Singapura menjadi salah satu anggotanya.

Meski begitu, keikutsertaan nasabah bank di Singapura dalam tax amnesty tidak menjadi dasar untuk memulai penyelidikan tindak pidana di Singapura. Oleh sebab itu, ketentuan terkait STR tidak seharusnya menjadi dasar bagi nasabah untuk mengurungkan niat ikut dalam tax amnesty di Indonesia.

Selain itu, Monetary Authority of Singapore(MAS) sebagai otoritas jasa keuangan di Singapura, mengimbau bank di Singapura untuk mendorong para nasabah untuk memanfaatkan kesempatan tax amnestyagar bisa memperbaiki urusan perpajakan mereka.

“Pemerintah terus melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan otoritas negara lain, termasuk Singapura, untuk menutup seluruh kemungkinan menggunakan berbagai alasan baik di Indonesia maupun di negara bagi WP untuk tidak mengikuti program tax amnesty,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2016).

Berdasarkan data Ditjen Pajak hingga Kamis (15/9/2016), mayoritas dana repatriasi dan harta yang diungkap berasal dari Singapura. Rinciannya, jumlah repatriasi harta mencapai Rp 14,09 triliun atau 76,14% dari total repatriasi. 

Sedangkan, harta bersih yang diungkap mencapai Rp 103,61 triliun atau 74,51% dari total deklarasi harta luar negeri.

“Fakta ini menunjukkan bahwa banyak wajib pajak dengan harta di Singapura tidak memiliki kendala atau kekhawatiran dalam mengikuti program tax amnesty,” kata Hestu.

Selanjutnya, pemerintah mengimbau kepada seluruh WP, khususnya WP besar, agar memanfaatkan tax amnesty untuk memperbaiki kepatuhan pajak mereka. Selain itu, dengan mengikuti tax amnesty, berarti mereka berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia.(***dtc)