Pekanbaru (SegmenNews.com)-Bupati Bengkalis periode 2009-2014, Herliyan Saleh dituntut selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, jika tak dibayar maka ditambah 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (27/9/2016).
Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Herliyan Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana bansos yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp31 miliar lebih.
Adapun hal yang memberatkan menurut Jaksa Penuntut Umum Luqita SH, antara lain, terdakwa merupakan seorang kepala daerah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan rasa penyesalan dan berbelit-belit di persidangan.
Sementara hal yang meringankan menurut jaksa antara lain, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Herliyan sebelumnya didakwa turut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp31 miliar.
“Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis 2009-2014 bersama-sama dengan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah beserta Ketua Banggar tahun 2012 almarhum Asmar Hasan dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau Sekda Bengkalis 2012 Azrafiany Azis Raof turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam pelaksanaannya pencairan dan penggunaan dana hibah Bengkalis tahun 2012 tersebut kata Jaksa Yusuf, ternyata terdapat penyimpangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain yaitu beberapa anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 di antaranya Amril Mukminin. Amril diduga memperoleh uang Rp 10 juta.***(Hasran)