Aspidsus Kejati Riau Janji Cek Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Fakultas Teknik Universitas Riau

Sugeng Rianta
Sugeng Rianta

 Pekanbaru(SegmenNews)-Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Rianta, SH, berjanji akan mengecek kembali laporan dugaan korupsi pembangunan gedung Fakultas Teknik Universitas Riau, yang sebelumnya dilaporkan Indonesia Monitoring Development, Juni 2016 lalu.

“Nanti saya cek lagi laporannya. Tapi setahu saya saya belum ada mengeluarkan surat perintah penyelidikan yang baru, karena masih fokus menuntaskan perkara lama yang jadi tunggakan Kejati Riau selama ini,” ujar Sugeng, ketika ditemui www.segmennews.com Kamis (29/9/2016).

Sugeng mengaku baru bertugas sebagai Aspidsus Kejati Riau pada bulan Juni 2016 lalu.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development, R Adnan, mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi pembangunan Fakultas Teknik Unri sebesar Rp2,45 miliar di Kejati Riau, yang telah dilaporkan Juni 2016 lalu.

“Sesuai Peraturan Pemerintah, harusnya pihak Kejati Riau menyampaikan perkembangan laporan pelapor dalam waktu 30 hari. Ini sudah 90 hari, saya belum ada dikabarkan perkembangan laporan saya tersebut. Berarti saya menganggap Kejati sudah melecehkan PP,” ujar Adnan.

Untuk itu, ia berjanji akan segera menyurati Kejati Riau mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. “Kita ingin korupsi di Riau ini hilang jangan lagi bermain-msin dengan korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya,Selasa (21/6) lalu, R Adnan melaporkan dugaan penyimpangan proyek Pembangunan Gedung Dekanat Fakultas Teknik Universitas Riau tahap 1, senilai Rp2.480.000.000 tahun 2015.

Selain mantan Dekan, juga dilaporkan Pejabat Pembuat Komitmen Suwitno, Direktur Utama PT Nonhas Adesrabat, kontraktor pelaksana, Ketua Pokja ULP Mira Dharma Susilawati.***(Hasran)