Dituntut 8,5 tahun, Mantan Bupati Bengkalis dan Aziz Hanya Divonis 1,6 Tahun Kurungan

Tuntutan 8,5 tahun, Mantan Bupati Bengkalis Herliyan dan Aziz Hanya Divonis 1,6 Tahun Kurungan
Tuntutan 8,5 tahun, Mantan Bupati Bengkalis Herliyan dan Aziz Hanya Divonis 1,6 Tahun Kurungan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Bupati Bengkalis periode 2009-2014, Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf hanya divonis 1 tahun 6 bulan kurungan oleh hakim Tipikor Pekanbaru, Selasa (11/10/16).

Vonis yang dijatuhkan hakim Marsudin Nainggolan SH jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 8,5 tahun kurungan.

Selain Vonis 1,6 tahun kurungan, terdakwa Herliyan Saleh dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan. Sementara, terdakwa Azrafiani dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan.

Dalam putusan tersebut, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1. 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf Luqita SH, Reza Fahlevi SH dan Budi Fitriadi SH, menyatakan pikir pikir selama sepekan.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara masing masing selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan, Selasa (27/9/2016) lalu. Baca disini>>>

Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang Undang (UU) Tipikor, nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Herliyan Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana bansos yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp31 miliar lebih.

Adapun hal yang memberatkan menurut Jaksa Penuntut Umum Luqita SH, antara lain, terdakwa merupakan seorang kepala daerah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan rasa penyesalan dan berbelit-belit di persidangan.

Sementara hal yang meringankan menurut jaksa antara lain, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Herliyan sebelumnya didakwa turut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp31 miliar.

Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis 2009-2014 bersama-sama dengan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah beserta Ketua Banggar tahun 2012 almarhum Asmar Hasan dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau Sekda Bengkalis 2012 Azrafiany Azis Raof turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Dalam pelaksanaannya pencairan dan penggunaan dana hibah Bengkalis tahun 2012 tersebut kata Jaksa Yusuf, ternyata terdapat penyimpangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain yaitu beberapa anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 di antaranya Amril Mukminin. Amril diduga memperoleh uang Rp 10 juta.***(Hasran)