Kajati Riau Beberkan Kejanggalan SP3 Kasus Karhutla, Ternyata 12 Kasus Tanpa SPDP

Ilustrasi
Ilustrasi 

Jakarta(SegmenNews.com)- Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Uung Abdul Syakur bicara blak-blakan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani jajaran Polda setempat.

Ini berkaitan dengan tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum (JPU) atas 12 dari 15 perkara yang dihentikan penyidikannya.

Dalam rapat dengan Panitia Kerja Karhutla Komisi III DPR, Selasa (11/10), Uung menjelaskan bahwa dari 15 kasus yang di-SP3 Polda Riau, hanya ada tiga SPDP. Padahal di dalam KUHAP jelas dinyatakan pemberitahuan itu kewajiban penyidik ketika memulai penyidikan.

“Yang 15 dihentikan, tanpa SPDP ada 12. Undang-undang (UU) mengharuskan begitu ada perkara tentu penyidik polri mengirimkan SPDP,” kata Uung.

Ketika SP3 mencuat di media, Uung baru tiga bulan menjabat Kajati Riau. Bahkan masalah yang muncul bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup membuat jajaran Kejati Riau kelabakan. Sebab, kejaksaan akan menjadi pihak yang ikut dipersalahkan bila terjadi penghentian satu perkara tanpa prosedur.

Tapi setelah Ia mengecek register SPDP kasus karhutla di bagian pidana umum (pidum), penyidikan yang diberitahu kepada kejaksaan memang hanya tiga. Sementara 12 lainnya tanpa pemberitahuan.

Untuk tiga perkara dengan SPDP itupun, kata mantan direktur I Jamwas Kejagung ini, ketika itu sudah P17 alias satu bulan tidak ada tindaklanjut. Sehingga, jaksa terpaksa mengembalikan SPDP-nya ke penyidik.

“Kalau ada SPDP, kami pun salah bila SP3 tidak melalui prosedur yang betul. Jadi yang 15 kasus SP3, ini jujur faktanya seperti itu. Kami tidak mengetahui ada SP3 oleh polisi,” ujarnya meyakinkan.***(jpnn)