Pekanbaru
(SegmenNews.com)-Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara suap APBD Riau dengan tersangkaJohar Firdaus dan Suparman ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (17/12).
Panitera Muda Tipikor, Deni Sembiring, ketika ditemui membenarkan hal tersebut. “Berkas perkara disampaikan ke Ketua Pengadilan, untuk kemudian ditetapkan majelis hakimnya. Mudah-mudahan besok sudah diketahui siapa hakimnya, baru kemudian dijadwalkan sidang perdananya,” ujar Deni.
Untuk diketahui, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Keduanys dinilai turut serta secara bersama sama dengan Achamd Kirjauhari (terpidana 4 tahun penjara).
Berdasarkan dakwaan perkara, kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Perbuatan kedua terdakwa secara bersama sama dengan anggota DPRD lainnya Kirjauhari, Riki Hariansyah dan anggota DPRD Riau lainnya.
Bermula, pada 12 Juni 2014, Annas Maamun, selaku Gubernur Riau. Mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD.
Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga.
Karena tidak ada titik temu, tim Banggar menyampaikan keinginan anggota dewan untuk dapat meminjam kendaraan dinas.
Keingingan Banggar twrsebut, terdakwa Suparman (Wakil Ketua DPRD Riau) menyampaikan kepada Johar Firdaus, bahwa Annas Maamun selaku Gubernur Riau menyanggupinya dan bahkan, Annas Maamun juga memberikan uang masing masing anggota dewan sebanyak 40 orang sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau. Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar.
Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari.
Setelah uang diterima dan dibagi bagikan. Para rapat pembahasan rancangan anggaran APBD selanjutnya. Tim banggar mensahkan rancangan anggaran tersebut.
Atas perbuatan kedua terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar.(hasran)