
Siak Hulu (SegmenNews.com)-Sijon alias Tunei (38), warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, ditangkap aparat Polsek Siak Hulu, Senin (17/10/2016), sekitar pukul 19.00 WIB. Ia ditangkap bersama barang bukti 10 paket diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolsek Siak Hulu, Zalukhu, kepada wartawan, Selasa (18/10/2016), mengatakan, penangkapan bermula adanya informasi masyarakat soal ko peredaran narkoba. Senin (17/10/2016), sekitar jam 17.00 WIB, Panit Reskrim Polsek Siak Hulu, Ipda Novris H Simanjuntak beserta anggota Opsnal Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di Desa Lubuk Siam.
Setelah menemukan orang yang dicurigai, sekira jam 19.00 Wib, tim Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sijon Als Tunei. Tim kemudian melakukan penggeledahan, ditemukan di kantong celana Sijon satu paket sedang diduga narkotika jenis shabu, 9 (sembilan) paket kecil diduga narkotika jenis shabu.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Siak hulu guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal : 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(hasran)