Pekanbaru
(SegmenNews.com)-Mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman dan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus, akan diadili tanggal 25 Oktober 2016 mendatang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Hal ini diungkapkan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Deni Sembiring, Rabu (19/10). “Hakim yang akan mengadilinya yakni Rinaldi, Ketua Majelis dan dua hakim anggota masing-masing Editarial dan Sudrajat,” ujarnya.
Untuk diketahui, Suparman dan Johar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Kedua terdakwa dinilai turut serta secara bersama sama dengan Achamd Kirjauhari (terpidana 4 tahun penjara). melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.
Perbuatan kedua terdakwa secara bersama sama dengan anggota DPRD lainnya Kirjauhari, Riki Hariansyah dan anggota DPRD Riau lainnya.(Hasran)