
Pekanbaru-(SegmenNews.com)dSidang perkara korupsi dana servis dan pembelian BBM di Dinas Kebersihan Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (19/10/2016), dengan terdakwa Iwan Kurnia, Sekretaris Dinas DKPP, Asnawati AS, Kasubag Keuangan, Afrizal Bendahara Dinas dan Ruslan Auhasba RH selaku PPTK, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan tujuh orang saksi. Dua di antaranya Janiwar, Pengawasan Keuangan dan Administrasi, dan Juli Handayani, Kasir pada SPBU PD Sarana Pembangunan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan, saksi Juli Handayani, mengungkapkan, banyak Dinas di Rohil yang mengajukan kwitansi pembelian BBM tidak sesuai prosedur. Yakni kwitansi dibuat sendiri oleh dinas tanpa melampirkan bon pembelian dari operator.
Kwitansi ini kemudian diberikan kepada kasir untuk ditandatangani. “Dinas itu antara lain, Badan Pemberdayaan Perempuan dan lainnya,” ujar Juli.
Untuk diketahui, laporan pertanggungjawaban belanja kegiatan servis kendaraan Dinas Kebersihan Rokan Hilir sebesar Rp 1,290 miliar, belanja penggantian suku cadang sebesar Rp1,120 miliar dan belanja bahan bakar sebesar Rp1,505 miliar.
Total anggarannya sebesar Rp 3,915 miliar. Bahkan salah satu terdakwa membuat replika stempel untuk SPJ pengeluaran mengatas namakan beberapa badan usaha. Biaya ini diduga di Mark up.
Atas perbuatan keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.(hasran)