
Rohul(SegmenNews.com)- Seorang ibu beranak 1, Darmina (27) ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan klas II B PasirPengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, karena mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan didalam odol gigi.
Narkoba tersebut sedianya hendak diantarkan kepada mantan suaminya, Fitra alias pice yang sedang menjalani hukuman di Lapas.
Namun naas, narkoba tersebut ditemukan petugas lapas yang saat itu memeriksa barang bawaan tersangka untuk mantan suaminya.
Peristiwa tersebut terjadi, Kamis (20/10/16) sore kemarin skitar pukul 14.20 WIB.
Kepala Lapas Klas II B Pasirpangaraian, Misbahuddin Sahaz mengatakan, dari pengakuan tersangka yang merupakan warha Desa rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo, dirinya sama sekali tidak mengetahui isi odol tersebut adalah sabu sabu.
Tersangka mengaku, dirinya hanya disuruh mengambil paket perlengkapan mandi dan makanan di pasar Senin. Barang tersebut dikirimkan oleh tersangka lain Dani dari Pekanbaru.
“Tersangka Darmina mengaku sudah 3 kali mengantarkan paket untuk mantan suaminya di Lapas, dia mengaku tidak mengetahui isinya ada narkoba,” kata Misbahuddin.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara penjagaan pengunjung di Lapas semakin diperketat.***(Man)