Diduga Ilegal, Tiga Alat Berat Milik Pengusaha Mulai Garap Lahan Bekas Terbakar

Ilustrasi
Ilustrasi

Rohil(SegmenNews.com)- Tiga unit alat berat jenis eskavator mulai menggarap lahan untuk dijadikan perkebunan. Padahal kawasan tersebut masih dalam pengawasan pasca terbakar.

Penggaran ratusan hektar lahan bekas terbakar di lapangan hely Desa Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau diduga dilakukan oleh pengusaha dari Kisaran Sumatra Utara bernama Ationg.

Wakil Ketua DPRD Rohil, Abdul Kosim menyayangkan sikap aparat penegak hukum maupun pemerintahan Simpang Kanan yang dinilai membiarkan alat berat bekerja dilahan bekas terbakar di areal perusahaan. Pihak perusahaan juga diduga tidak memiliki izin perkebunan dari Dinas Perkebunan. 

Untuk itu dia minta kepada pihak Kecamatan dan aparat lainnya agar turun kelapangan dan memberikan sanksi tegas.

“Laporan masyarakat sudah sampai ke kita, jika aparat pemerintahan tidak turun. Maka kami akan terjun langsung membuktikan kebenarannya,” janjinya.

Abdul Kosim juga menegaskan, aparat hukum jangan hanya menindak masyarakat kecil terkait Karhutla. Sementara perusahaan yang diduga membakar lahan dan tidak memiliki izin lahan tidak ditindak.

“Ini jangan ada diskriminasi dalam penindakan hukum. Bila mana perusahaan yang melakukan karlahut seharusnyakan ada alat-alat berat yang bekerja harus diproses secara hukum, ” tandasnya. 

Sementara itu, menurut warga, Bismar (40) eskavator yang bekerja saat ini juga menggarap lahan mereka yang diklaim memiliki legalitas surat.

“Tak ada respon dari pihak pemerintah baik desa maupun Kecamatan, apa memang mereka sengaja tutup mata. Sementara pada era sekarang ini kita tau dengan gencarnya pengawasan kebakaran lahan dan hutan sampai masyarakat pun takut dengan arahan-arahan dari pihak aparat, tentunya areal ini masih dalam pengawasan karena habis terbakar,” ujar warga lainnya.***(candra)