Polres Siak Ringkus Tiga Tersangka Ilegal Loging di Sei Apit

Siak

Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti ilegal loging
Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti ilegal loging

(SegmenNews.com)-AparatPolres  Siak meringkus tiga tersangka ilegal loging di kawasan hutan Buton, Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak, Sabtu (22/10/2016).

Para tersangka yakni Syafruddin, warga Kepulauan Meranti, yang berperan sebagai pemotong kayu, kemudian Yudha, warga Kepulauan Meranti, yang berperan melangsir kayu punak, dan Harahap, warga Sungai Apit, yang berperan sebagai penadah kayu.

Penangkapan ketiganya bermula ketika Sabtu (22/10/2016) sekitar pukul 08.00 WIB, Kasat Reskrim memperoleh informasi adanya aktivitas ilegal loging di kawasan hutan Buton.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti Kasat Reskrim, AKP Reza dan tim melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli jalan kaki ke dalam hutan di wilayah Buton, KM7, Desa Mengkapan, Kecamatan, Sungai Apit.

Setelah melakukan perjalanan sekitar 4 km, ditemukan tersangka Yudha, yang sedang melansir kayu menggunakan sepeda onggak yang dimodifikasi untuk membawa kayu. Selanjutnya tersangka membawa Tim masuk ke dalam hutan.

Sekitar 2 km terdengar suara gergaji mesin yang setelah ditelusuri ke dalam ditemukan tersangka S afruddin sedang menggesek kayu jenis pisang pisang sebanyak 1 kubik. Tim langsung mengamankan pelaku dan setelah diidentifikasi pelaku mengaku kayu potongannya diterima tersangka Harahap.

Kasat Reskrim dan tim melakukan penyelidikan ke rumah Harahap dan di rumah ditemukan kayu sebanyak 3 kubik yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. Kemudian para tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Siak utk dilakukan penyidikan lbh lanjut.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, membenarkan penangkapan tersebut.(Hasran)