Tiga Pejabat Pemprov Dihadirkan jadi Saksi Perkara Korupsi Bansos TK di Pelalawan

Pekanbaru

Saksi memberikan keterangan dihadapan majelis hakim
Saksi memberikan keterangan dihadapan majelis hakim

(SegmenNews.com)-Tiga mantan pejabat Pemprov Riau tahun 2013 dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara korupsi dana bantuan sosial Pemprov Riau untuk TK Raudatul Ayat, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Selasa (25/10).

Ketiganya yakni M Zakaria, Kepala Biro Kesra, Jonli, Kepala Biro Keuangan dan Suwarno, Kasubag Anggaran pada Biro Keuangan.

Pada persidangan ini, hakim yang diketuai Editerial SH, cukup kesal dengan keterangan yang diberikan Karo Kesra, M Zakaria.

Dihadapan empat terdakwa, yakni Setiawati, Ketua Ikatan Guru Raudatul Ayat (IGRA) Pelalawan, Damayanti Dewi Novita, Kepsek Raudatul Ayat (RA) atau TK Ar Raudah, Pangkalan Kerincin. Yelvi Eriza, Kepsek TK Nurul Iklas, Pangkalan Kerinci. Sardjudingsih, Kepsek TK Al Muklisin, dan Mulyati, Kepsek TK Al Faizi, hakim menanyakan kepada M Zakaria, Karo Kesra, soal nota kesepahaman antara keempat terdakwa dengan Biro Kesra yang ditandatangani saksi.

“Nota kesepahamannya ada ditandatangani dan ada bunyi bahwa penggunaan dana tanggungjawab penerima dana hibah,” ujar Zakaria.

Hakim kemudian bertanya, apakah penandatanganan tersebut dihadiri kedua belah pihak dihadapan dirinya, Zakaria mengaku tidak melakukannya.

“Mengapa begitu,” ujar hakim, lalu dijawab oleh saksi karena dirinya menganggap sudah benar.

Hal ini membuat hakim kesal, “Saksi tidak bisa begitu saja, karena berdasarkan bukti dan saksi yang ada, ternyata dua orang terdakwa tidak hadir dan tandatangannya dipalsukan. Kamu harus bertanggung jawab, ini tidak bisa sampai di sini saja,” ujar hakim.

Untuk diketahui, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP..

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pengkalan Kerinci, Antoni Riza SH, perbuatan kelima terdakwa terjadi tahun 2013 lalu.

Dimana Pemprov Riau, memberikan dana bantuan (hibah) sebesar Rp 400 juta kepada empat sekolah taman kanak kanak swasta atau yayaysan Raudatul Ayat. Dana hibah bersumber dari APBD Riau TA 2013.

Setiawati, selaku Ketua IGRA, menyampaikan kepada kepada kepsek Damayanti Dewi Novita, Yelvi Eriza, Sardjudingsih, dan Mulyati. Bahwa ada dana bantuan hibah untuk empat RA akan cair, yang mana masing masing RA menerima bantuan sebesar Rp 100 juta. Namun, karena pencairan melalui dirinya. Setiawati juga menyatakan pada pencairan dana tersebut. Ia akan memotong dana tersebut sebesar 60 persen, yang otomatis masing masing RA menerima Rp 100 juta dipotong 60 persen atau Rp 60 juta. Sedang 40 persen untuk masing masing RA sebesar Rp 40 juta.

Setelah dana dicairkan, dana yang semestinya untuk keperluan RA maupun yayasan, namun oleh para tersangka digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukkannya. Bahkan dana tersebut diutamakan terdakwa untuk kepentingan pribadi masing masing.(hasran)