Pekanbaru
(SegmenNews.com)-Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Neni Sanitra, seorang notaris di Pekanbaru, terpidana pemalsuan akta, ketika akan berangkat menuju Batam
Neni sebelumnya ditetapkan sebagai buron, karena tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI yang memvonisnya selama satu tahun penjara.
Bahkan ketika tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru mendatangi kantornya di Jalan Tuanku Tambusai, Neni mendadak sakit dan dilarikan ke rumah sakit. Namun setelah sembuh, Neni menghilangkan hingga akhirnya ditangkap tim Kejaksaan, Selasa (25/10/2016).
Hal ini dibenarkan Jadi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidawan, SH, Rabu (26/10/2016). “Terpidana dibawa ke Pekanbaru, Rabu (26/10/2016), selanjutnya kita bawa ke Lapas Pekanbaru untuk menjalani masa hukuman nya,” ujar Muspidawan.(Hasran)