Jual 20 Kg Ganja ke Polisi, Pria Lumba-lumba Ditangkap

Pekanbaru(SegmenNews.com)-M Yazi  (26), warga Jalan Lumba-lumba, Gang Pari, diringkus Ditresnarkoba Polda Riau, ketika hendak menjual 20 kg ganja yang dibawanya dari Aceh ke polisi yang menyamar, Rabu (26/10/2016).

Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tedjo, ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan Penangkapan ini bermula ketika polisi memperoleh informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Lumba-lumba. Anggota kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura ingin membeli ganja pada tersangka.

Polisi yang menyamar dan tersangka sepakat transaksi dilakukan di Jalan Lumba-lumba, Gang Pari, sekitar pukul 05.30 WIB.

Setelah ditunggu beberapa saat, tersangka akhirnya datang membawa ganja seberat 20 kg yang dimasukkan ke dalam karung. Ganja dipacking sekitar 10 paket. Ketika akan melakukan transaksi, petugas langsung menangkap tersangka berikut barang bukti ganja seberat 20 kg.

Berdasarkan pengakuan tersangka Yazi kepada penyidik, ganja dibawa dari Aceh atas suruhan Teuku Ismail. Saat ini penyidik masih memburu Teuku Ismail.(hasran)