Pelalawan
(SegmenNews.com )-Meski pemerintah sudah memerangi pembalakan, karena merupakan sumber terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Namun kenyataannya aksi pembalakan liar tetap terjadi di Pelalawan. Buktinya, Polsek Kerumutan menemukan 11 kubik kayu olahan dari pembalakan liar, Selasa (25/10/2016).
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, kepada wartawan, Rabu (26/10), mengatakan, temuan 11 kubik kayu olahan ini bermula ketika Selasa (25/10/2016) sekitar pukul 16.00 WIB, personil Polsek Kerumutan melaksanakan patroli di seputaran Pelabuhan Dusun Kopau, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, dipimpin Brigadir Adi Cahyadi (Reskrim) dan Brigadir Parlin HT (intel).
Pada saat patroli, polisi menemukan tumpukan kayu olahan di kebun sawit milik warga sebanyak 11 kubik dengan ukuran 4 x 25 x 4 (dasar empat) yang diduga hasil praktek ilegal loging hutan Lindung Suaka Marga Satwa. Setelah dilakukan pulbaket di seputaran tumpukan kayu, tidak ada satupun warga yg mengetahui pemilik kayu tersebut.
Selanjutnya personil Polsek kerumutan menghubungi Kapolsek Kerumutan, Iptu Rudi Gintora melalui hand phone, tidak lama kemudian Kapolsek Kerumutan tiba di TKP beserta Kanit Reskrim Polsek Kerumutan.
Kemudian dilakukan pemasangan police line di tumpukan kayu. Pada hari Rabu (26/10/2016) sekitar pukul 15.00 WIB, dilakukan pengangkutan barang bukti dengan menggunakan 1 unit truck colt diesel dan selanjutnya diamankan ke Polsek Kerumutan, guna penyelidikan lebih lanjut.(hasran)