Kuansing
(SegmenNews.com)Aparat Polres Kuansing menangkap dua tersangka Penambang Emas Ilegal di Desa Trans F.10 Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Jumat (28/10/2016).
Keduanya yakni, Afdal Putra (28), dan Subayo (18), keduanya warga Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.
Penangkapan terhadap keduanya bermula Polres Kuansing memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah kebun di Desa Trans F.10 Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, sedang terjadi aktifitas eksploitasi tambang emas tanpa izin.
Tim ops Polres Kuansing selanjutnya melakukan penyelidikan dan setelah pasti memang benar adanya kegiatan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Iman Falucky, menuju lokasi penambang untuk melakukan penindakan.
Tim kemudian menangkap kedua tersangka yang tengah melakukan penambangan emas ilegal. Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu set mesin Dompeng, satu unit sepeda motor merk Jupiter Z BM 2980 KV, dan seperangkat alat alat untuk menambang, karpet, Paralon, Spiral, Keong, NS 100.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, membenarkan hal ini.(hasran)