Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru telah menerbitkan 50 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara. Total, Rp3,5 miliar diraup Pemko dari retribusi IMB Sementara tersebut.
“Sekarang sekitar 50 IMB Sementra sudah masuk PAD Kota Pekanbaru yang ada retribusinya. Sudah mencapai Rp3,5 miliar,” kata Kepala Badan BPTPM Kota Pekanbaru, M Jamil, Senin (31/10/2016).
Sampai kini, kata Jamil, proses IMB Sementara masih berjalan seperti biasa. Hanya saja, ada kendala dari Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), sehingga sampai kini belum 100 persen melaksanakan pekerjaan yang sudah menumpuk.
“Ini perkaranya karena Januari kemarin, bahan dan berkas banyak masuk sehingga TABG mungkin kewalahan ke lapangan,” kata dia.
Ia berharap secepatnya berkas yang dikerjakan TABG itu segera selesai, dan bisa dijadikan PAD Kota Pekanbaru dari retribusi IMB Sementara. Saat ini berkas pengajuan IMB Sementara mencapai 700 berkas.”Makanya kita berharap TABG itu segera mungkin menyelesaikannya dari target yang kita berikan,” sebutnya.
Jadi, kata Jamil, kalau masuk 10 berkas rekomendasi, bisa diselesaikan atau diterbitkan 5 IMB Sementara. “Masuk 100 bisa kita selesaikan 50. Artinya ketinggalan berkas itu tidak terlalu banyak,” ujarnya.
Lanjutnya, nilai PAD dari berkas yang sudah menumpuk itu, diperkirakan sekitar Rp30 miliar. Jumlah itu menurutnya lantaran, ada yang tidak dipungut retribusi, seperti perumahan Rumah Sehat Sederhana (RSH), yaitu nol retribusi dan tidak dihitung.
“Kita optimis Rp30 miliar itu mungkin tercapai. Mudah-mudahan,” katanya.***(mcre)