Pekanbaru
(SegmenNews.com)-Meski sudah dua tahun mantan Kepala Dinas PU Riau, Ibus Kasri dan Mantan Sekdakab Rohil, Wan Amir Firdaus, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran oleh penyidik Kejati Riau, namun hingga saat ini penyidikannya masih jalan di tempat.
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap Kejati Riau terkait penyidikan Jembatan Pedamaran. Adanya supervisi ini dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Rianta, SH, kepada wartawan, Rabu (2/11/2016).
“Minggu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi datang ke sini (Kejati Riau red), melakukan supervisi. Saya senang perkara ini supervisi, karena memang sudah jadi tunggakan sejak tahun 2014 lalu,” ujarnya.
Dikatakan Sugeng, selama empat bulan bertugas, dirinya sudah empat kali melakukan ekspos. “Perkara ini memang cukup berat, kita masih mendalami bukti-bukti untuk memenuhi unsur-unsur yang ada pada pasal Undang-undang Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.
Sugeng juga mengaku sudah menawarkan nya kepada KPK untuk mengambil alih perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran tersebut.
Seperti diketahui, Dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jembatan Padamaran I dan Padamaran II menggunakan dana dari APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008- 2013 sebesar Rp 529 Miliar.
Saat ini, Kejati Riau telah menetapkan IK, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rohil, sebagai tersangka. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau sebelumnya juga pernah mengungkap proses pembangunan jembatan ini menyebabkan kerugian negara.
Dalam prosesnya, Ibus Kasri dan beberapa tersangka lainnya yang belum disebutkan Kejati Riau, pada tahun 2012 menganggarkan Rp 66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000.
Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.
Tersangka Ibus Kasri, yang pernah bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir, ini telah dimintai keterangannya sebagai saksi, namun yang bersangkutan belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah Kejati Riau menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sehingga penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejaksaan menduga kuat telah terjadi korupsi pada proyek pembangunan jembatan tersebut yang pendanaanya bersumber dari APBD Rokan Hilir tahun anggaran 2008 hingga 2013. Selain itu, kejaksaan mengendus bahwa korupsi pada proyek jembatan itu dilakukan secara bersama-sama. ***(hasran)