Tak Terima Disebut Korupsi Kebun K2I Riau Hingga Rp28 Miliar, Direktur PT GEP Sampaikan Keberatan. Ini Keberatannya…

Pekanbaru

Terdakwa diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Terdakwa diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

(SegmenNews.com)-Usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan Direktur PT Gerbang Eka Palmina, Miswar Chandra, merugikan negara hingga Rp28 miliar dalam proyek Kebun K2I Disbun Riau tahun 2006-2011, terdakwa Miswar Chandra melalui penasihat hukumnya langsung menyampaikan nota keberatan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Raden Heru SH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (2/11/2016),  Penasihat Hukum terdakwa,  Hamonangan Sinurat SH, menyampaikan tanggapannya terhadap dakwaan jaksa (eksepsi), antara lain menyebutkan, terdakwa Miswar Chandra bukan pelaku tindak pidana korupsi, melainkan rekanan yang dirugikan hingga Rp9,7 miliar.

Hal ini terjadi bermula menandatangani kontrak pembangunan kebun kelapa sawit seluas 10.200 hektare, dengan anggaran tahun jamak 2006-2011 senilai Rp199.261.683.000. Dalam kontrak disebutkan lahan yang akan dibangun kelapa sawit tersebut disediakan oleh pemberi kerja (Dinas Perkebunan Provinsi Riau).

Ternyata di lapangan, ada beberapa item pekerjaan yang harus dan wajib dilaksanakan di lapangan oleh kontraktor (PT GEP), namun tidak diatur dalam kontrak induk. Misalnya di Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, untuk membuka kebun di tengah hutan diperlukan jalan akses untuk dilalui mobil, motor atau pejalan kaki.

Pekerjaan vital di luar kontrak ini kemudian diperintahkan untuk dikerjakan kontraktor oleh Kepala Disbun Riau ketika dijabat Marjohan Yusuf. Pekerjaan di luar kontrak tersebut telah diperiksa tim Disbun dan volume pekerjaannya oleh BPKP Riau. Harganya juga sudah dinegosiasikan.

Dalam audit BPKP Riau tanggal 31 Desember 2009 disebutkan, sampai saat pemeriksaan tanggal 14 Oktober 2009, nilai kemajuan pekerjaan seluruhnya belum dapat ditentukan berhubung adanya pekerjaan tambahan yang tidak diatur kontrAk, meskipun kemajuan pekerjaan yang telah diatur dalam kontrak telah diketahui sebesar Rp36.171.778.029.74

Setah dihitung akhirnya disetujui nilai pekerjaan tambahan di luar kontrak Rp36.182.280.661.37. Sehingga total nilai yang dikerjakan oleh PT GEP sebesar Rp72.354.058.691.11. Sementara uang yang diterima PT GEP dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau hanya sebesar Rp62.632.630.266.00, sehingga PT GEP rugi Rp9.721.428.425.11.

Hal ini telah digugat terdakwa secara perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi dan dimenangkan oleh terdakwa. Karena itu kami minta majelis hakim untuk menunda Dakwaan jaksa ini sampai ada kekuatan hukum tetap.

Penasihat hukum terdakwa juga menyebutkan dakwaan jaksa tidak lengkap dan kabur. Penyidik juga dinilai telah mengabaikan instruksi presiden dan instruksi Jaksa Agung mengenai penegakan hukum yang mengganggu pertumbuhan ekonomi.

Karena itu penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dengan segala konsekuensinya, dan memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara.

Usai mendengar eksepsi terdakwa, sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.***(Hasran)